LP3H resmi di bawah naungan BPJPH

Jasa Pendampingan Sertifikasi Halal untuk Usaha Anda.

HCBM adalah LP3H resmi di bawah naungan BPJPH yang mendampingi pelaku usaha menyiapkan proses sertifikasi halal dengan lebih terarah.

Untuk usaha makanan-minuman, barang gunaan, RPU/RPH, Dapur MBG, dan legalitas pendukung.

Pendampingan proses sertifikasi produk halal

Sertifikasi Halal Perlu Disiapkan dengan Tepat

Pelaku usaha sering tertahan saat alur, data, dan tahapan pemeriksaannya belum jelas.

Belum memahami proses sertifikasi halal

Bingung mengisi data persyaratan

Belum siap menghadapi audit internal dan eksternal

Tidak tahu cara memantau proses sampai Sertifikat Halal

Layanan utama

Pendampingan Proses Produk Halal

Bimbingan teknis tentang proses sertifikasi halal

Membantu pengisian data pada form persyaratan kelengkapan sertifikat halal

Melakukan audit internal

Mendampingi audit eksternal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Membantu memantau proses sertifikat di BPJPH sampai keluar Sertifikat Halal

Apa yang Bisa Kami Dampingi?

Sertifikasi halal usaha makanan dan minuman

Sertifikasi halal usaha barang gunaan, seperti pakaian sandang dan kuas

Sertifikasi halal RPU dan RPH

Sertifikasi halal Dapur MBG

NIB atau Nomor Induk Berusaha

P-IRT atau Pangan Industri Rumah Tangga

DII

Dasar pendampingan

Kenapa Memilih Halal Center Bahrul Maghfiroh?

1

LP3H Resmi

HCBM adalah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal yang terdaftar dan resmi di bawah naungan BPJPH.

2

Menggunakan SPMHI

Pendampingan memakai Sistem Penjaminan Mutu Halal Internal karya Prof. H. Mohammad Bisri dengan HAKI EC00201987125.

3

Mendampingi Audit

Kesiapan usaha dibantu melalui audit internal dan pendampingan saat audit eksternal oleh LPH.

4

Memantau sampai SH

Proses sertifikat di BPJPH dibantu dipantau sampai keluar Sertifikat Halal.

Alur Pendampingan Sertifikasi Halal

  1. 1

    Bimbingan Teknis

    Pelaku usaha mendapatkan arahan tentang proses sertifikasi halal.

  2. 2

    Pengisian Data

    Form persyaratan dan kelengkapan sertifikat halal dibantu disiapkan.

  3. 3

    Audit Internal

    HCBM meninjau kesiapan internal sebelum proses pemeriksaan berikutnya.

  4. 4

    Audit Eksternal

    Pelaku usaha didampingi saat audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

  5. 5

    Monitoring BPJPH

    Proses dipantau sampai Sertifikat Halal keluar.

Dasar regulasi

Wajib Halal 2026 Perlu Disiapkan dari Sekarang

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menegaskan kewajiban sertifikat halal bagi produk yang beredar di Indonesia.

UU JPH Pasal 4

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

#WAJIB HALAL 2026

Langkah awal untuk usaha Anda

Ingin Mengurus Sertifikasi Halal untuk Usaha Anda?

Ceritakan jenis usaha dan produk Anda. Tim HCBM akan membantu melihat kebutuhan pendampingannya.