LP3H resmi di bawah naungan BPJPH
Jasa Pendampingan Sertifikasi Halal untuk Usaha Anda.
HCBM adalah LP3H resmi di bawah naungan BPJPH yang mendampingi pelaku usaha menyiapkan proses sertifikasi halal dengan lebih terarah.
Untuk usaha makanan-minuman, barang gunaan, RPU/RPH, Dapur MBG, dan legalitas pendukung.
Sertifikasi Halal Perlu Disiapkan dengan Tepat
Pelaku usaha sering tertahan saat alur, data, dan tahapan pemeriksaannya belum jelas.
Bingung mengisi data persyaratan
Belum siap menghadapi audit internal dan eksternal
Tidak tahu cara memantau proses sampai Sertifikat Halal
Layanan utama
Pendampingan Proses Produk Halal
Bimbingan teknis tentang proses sertifikasi halal
Membantu pengisian data pada form persyaratan kelengkapan sertifikat halal
Melakukan audit internal
Mendampingi audit eksternal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Membantu memantau proses sertifikat di BPJPH sampai keluar Sertifikat Halal
Apa yang Bisa Kami Dampingi?
Sertifikasi halal usaha makanan dan minuman
Sertifikasi halal usaha barang gunaan, seperti pakaian sandang dan kuas
Sertifikasi halal RPU dan RPH
Sertifikasi halal Dapur MBG
NIB atau Nomor Induk Berusaha
P-IRT atau Pangan Industri Rumah Tangga
DII
Dasar pendampingan
Kenapa Memilih Halal Center Bahrul Maghfiroh?
LP3H Resmi
HCBM adalah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal yang terdaftar dan resmi di bawah naungan BPJPH.
Menggunakan SPMHI
Pendampingan memakai Sistem Penjaminan Mutu Halal Internal karya Prof. H. Mohammad Bisri dengan HAKI EC00201987125.
Mendampingi Audit
Kesiapan usaha dibantu melalui audit internal dan pendampingan saat audit eksternal oleh LPH.
Memantau sampai SH
Proses sertifikat di BPJPH dibantu dipantau sampai keluar Sertifikat Halal.
Alur Pendampingan Sertifikasi Halal
-
1
Bimbingan Teknis
Pelaku usaha mendapatkan arahan tentang proses sertifikasi halal.
-
2
Pengisian Data
Form persyaratan dan kelengkapan sertifikat halal dibantu disiapkan.
-
3
Audit Internal
HCBM meninjau kesiapan internal sebelum proses pemeriksaan berikutnya.
-
4
Audit Eksternal
Pelaku usaha didampingi saat audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal.
-
5
Monitoring BPJPH
Proses dipantau sampai Sertifikat Halal keluar.
Dasar regulasi
Wajib Halal 2026 Perlu Disiapkan dari Sekarang
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menegaskan kewajiban sertifikat halal bagi produk yang beredar di Indonesia.
UU JPH Pasal 4
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
#WAJIB HALAL 2026
Langkah awal untuk usaha Anda
Ingin Mengurus Sertifikasi Halal untuk Usaha Anda?
Ceritakan jenis usaha dan produk Anda. Tim HCBM akan membantu melihat kebutuhan pendampingannya.